Kamis, 29 September 2011

Vespa Jadi Katrol untuk Mengangkat Bahan Bangunan

India - Warga India ini bisa jadi MacGyver sungguhan di dunia nyata. Bagaimana tidak, dirinya sukses mengubah motor Vespa menjadi sebuah katrol yang serba guna di lokasi pembangunan perumahan.

Ya kejadian itu terjadi di India. Sejumlah tukang bangunan di India memanfaatkan Vespa sebagai katrol untuk mengangkut batubata dan semen yang dibutuhkan untuk membangun rumah atau bangunan.

Oleh para tukang bangunan, Vespa tersebut dimodifikasi. Agar kuat menjadi katrol, Vespa itu dipatenkan ke tanah. Sementara kedua rodanya dihilangkan. Roda belakang sendiri berubah menjadi tempat untuk menggulung tali katrol.

Pilihan para tukang tersebut pada Vespa karena mahalnya alat katrol sungguhan. Seperti dilansir jalopnik, Jumat (9/9/2011) katrol sungguhan di India dibanderol US$ 40.000 atau sekitar Rp 34 juta.

Tentunya dengan hanya mengeluarkan biaya sekitar 40.000 rupee atau Rp 7 juta (di India) untuk memiliki Vespa dan memodifikasinya menjadi sebuah katrol, lebih enak menggunakan Vespa ya?

Senin, 27 Juni 2011

New Vespa PX, Kembalinya Sang Legendaris

LONDON- Bagi penggemar Vespa klasik boleh saja gembira mendengar kabar terbaru dari pabrikan skuter Italia itu.

Pasalnya, setelah sempat dihentikan produksinya, Vespa baru-baru ini dikabarkan tengah menyiapkan generasi terbaru dari PX.

Vespa PX model anyar itu rencananya bakal dijual di Inggris April 2011 nanti. Generasi teranyar ini rencananya akan diproduksi di pabrik Vespa di Pontedera, Italia.

Vespa PX akan disokong oleh mesin air cooled, fuel injection 2-tak single cylinder yang telah dilengkapi electric start dan juga kick-start.

Dengan gear box 4-speed manual, akan tersedia pilihan mesin 125 cc dan 150 cc. Tanki bahan bakarnya bisa diisi dengan 8 liter BBM sementara berat kering motor mencapai 97 kg.

Vespa mengklaim PX generasi terbar ini akan lebih memenuhi standar kadar emisi gas buang di Eropa setelah pada Juli 2007 lalu produksinya dihentikan akibat dianggap tidak memenuhi standar emisi gas buang di negara tersebut.

Tindakan penghentian produksi PX itu tentunya memicu kesedihan sejumlah penggemar Vespa PX yang sudah setia mengikuti perkembangan skutik retro ini sejak diproduksi pertama kali pada akhir 1970-an.

Karenanya Vespa kembali mereinkarnasi PX dengan menghadirkan model yang masih mengusung konsep retro demi mempertahankan aura klasik dari motor tersebut.

"PX terbaru ini akan menawarkan sisi fungsionalitas, gaya, dan user-friendly," tulis keterangan resmi Vespa seperti dikutip dari MCN, Selasa (9/11/2010).

Hampir keseluruhan desain klasik dari PX tetap dipertahankan, termasuk pada bagian speedometer yang tampil minimalis dengan hanya menampilkan indikator lampu depan, lampu sein, dan kapasitas bahan bakar yang ada di dalam tangki.

Sayangnya belum disebutkan berapa banderol Vespa PX generasi terbaru ini dan apakah Vespa bakal memasarkannya pula di luar Eropa.

Minggu, 11 Juli 2010

Tips menghadapi Tilang sesuai aturan


Penulis pernah melihat di suatu  tulisan tentangtrik menghadapi tilangdi  salah satu blog yang  menurut penulis sudah tidak uptodate lagi karena tidak sesuai dengan undang-undang yang terbaru yang ancaman pidana nya berbeda..Menurut Undang -undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009  Ketentuan pidana menurut undang -undang terbaru diatur  pada pasal 217 -317 yang ancamannya dan dendanya berbeda sesuai dengan pelanggarannya  .Pengamatan  sebagai bhayangkara yang sudah pernah melakukan operasi penegakan hukum di bidang lalu lintas yang bersifat di tempat(stationer) atau bergerak (dinamis) menggunakan kendaraan bermotor  untuk mencari pelanggar lalu-lintas.petugas sudah mempunyai feeling (intuisi) dengan melihat pengendara kendaraan bermotor apakah pengendara mempunyai surat-surat atau kelengkapan kendaraan yang lengkap . Ada contoh cerita yang menarik saat melakukan operasi penegakan hukum lalu lintas yang merupakan trik dari pelanggar lalu lintas yang menaiki kendaraan roda dua .
Di suatu hari Satuan Lalu lintas sedang melakukan operasi pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Jl x .Ada pengendara yang tidak membawa SIM melihat para Polisi langsung dengan cepatnya mencari akal supaya tidak terkena tilang ,Pengendara itu langsung turun pura -pura mengecek ban motornya dengan mengempeskan bannya dan langsung menanyakan kepada petugas,cuplikan beberapa kalimat antara petugas dan pengendara:
Pengendara (peng) Selamat siang pak , boleh tau dimana tukang tambal ban ?
Polisi (P): (tanpa curiga ) sekitar 100 meter di depan sana mas …
Pengendara dengan rasa percaya diri tinggi karena merasa sudah memperdayai petugas membawa motornya dengan mendorong karena alas an bocor ban tetapi karena intuisi dari polisi ada polisi mengamati dari jauh ternyata pengendara motor itu langsung naik berusaha untuk kabur tetapi akhirnya tetap pengendara itu ditilang .
Ada juga modus  pengendara motor yang karena saking takutnya balik arah tanpa memperhatikan jalan dibelakngnya sehingga terjadi kecelakaan karena ditabrak mobil dibelakangnya .
Ada juga pengendara  yang maju mundur karena takut melihat itu operasi kepolisian,melihat itu petugas  sudah yakin pasti pengendara motor /mobil itu  tidak membawa surat lengkap
Selain diatas ada kendaraan yang langsung ngebut (supaya tidak kena pemeriksaan )sehingga  mau menabrak petugas saya juga pernah hampir mengalami itu .
Dari beberapa cara untuk menghindari tilang ada saran supaya tidak kena tilang yaitu
1.     lengkapi perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan ,segitiga pengaman ,dongkrak dan kotak peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (sesuai pasal 278 uu no 22 tahun 2009)
2.     Gunakan Tanda Kendaraan Bermotor (plat Nomor )sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (pasal 280 uu no 22 tahun 2009)
3.     Jangan menggunakan HP handphone saat mengemudi (pasal 283 uu no uu no 22 tahun 2009)
4.     Untuk roda dua lengkapi dengan peralatan teknis dan layak jalan seperti kaca spion ,klakson ,lampu utama ,lampu rem ,lampu penunjuk jalan ,lampu penunjuk arah ,speedo meter ,knalpot (pasal 285 uu no 22 tahun 2009)
5.     Bawalah SIM dan STNK yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraannya (pasal 281 dan 288 uu no 22 tahun 2009)
6.     Tetap jaga keselamatan diri dari pengemudi kalau tidak membawa kelngkapan supaya tidak kabur berusaha membahayakan nyawa sendiri dan nyawa petugas
Untuk Informasi saat trerkena tilang ada beberapa pilihan  yaitu
Warna tilang SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).atau menitip kepada petugas sesuai dengan denda tilangnya
Bila dalam pelaksanaan tilang ada anggota nakal berusaha memeras dengan melakukan pungutan liar bisa melaporkannya kepada perwira yang memimpin operasi tersebut atau sesuai mekanisme yang ada di kepolisian seperti di Polres ada unit P3D (penegakan Penegakan Disiplin Polri ) dengan melihat papan nama dari petugas yang berusaha memeras pengendara tidak sesuai ketentuan sehingga petugas tersebut bisa dikenakan hukuman disiplin.
Mudah-mudahan beberapa tips diatas bisa membuat pembaca tidak terkena tilang sesuai dengan aturan yang ada semoga bermanfaat .

Jumat, 04 Juni 2010

ACCU

Yg pertama perlu kita ketahui ttg aki bahwa aki itu termasuk orang yg
sudah tua…benerkan…tapi accu adalah sumber tenaga listrik…
Kalo accu/aki (enakan ‘aki’ kayaknya) excel biasanya 12Volt 10Ah…
(kalo nggak salah…)
Artinya yaitu bahwa aki akan habis kapasitasnya bila dipakai buat beban (bisa berupa lampu) sebesar 10 Ampere selama 1 jam.
Atau dalam daya (12V x 10A) 120watt habis selama 1 jam.
Jadi tinggal dihitung sendiri deh daya lampu2nya…kalo bisa jangan
lebih dari 120watt.


Kemudian cara pengisian aki excel (bukan aki kering!!! yah..)
Biasanya arus pengisian yg dianjurkan adalah 1/10 kapasitasnya.
Jadi 1/10 x 10A = 1Ampere dan akan penuh dlm 10 jam.
Sedang arus pengisian yg lebih cepat dan amannya bisa sampai 1/20
kapasitas = 2 Ampere dlm 5 jam.
Dan dengan ‘Tegangan’ harus sebesar 13.8Volt untuk pengisian cepat.
Kalau lebih kecil dari itu (misal 11volt) maka pengisiannya akan lama
sekali.

Coba cek tegangan keluaran dari kiproknya atau dioda (kalo pake
dioda). Apakah sampai 13,8 Volt DC (bukan AC loh..) atau minimal 12 Volt. Kalo dibawah itu…kemungkinan akinya bisa tekor…
Tips…kalo yg pake dioda…coba tambahkan Kapasitor min 2200 micro
farad / 16Volt (min…50 Volt bagus…). Hubungan kaki2nya jangan
terbalik!!!! ntar meledak…suer…beneran… Fungsinya buat meratakan tegangan…sehingga tegangan akan naik lebih tinggi.

Kalo mau bagusan pake jembatan dioda/empat buah dioda + kapasitor.
Tapi tegangan keluarannya akan sebesar 1,44 X tegangan dari spul
(tegangan masih AC )…kemungkinan akan lebih besar dari 13,8 Volt
DC…pada saat rpm tinggi atau gas lebih dari 1/2 putaran. Bisa cepet
bikin peot aki…ubun2nya bisa mendidih….hiii…..serem… Jadi mesti dibikin regulator tegangan dulu…yah…kayak kiprok itu
jadinya….

Cara Mengurus Tilang di Pengadilan

Jakarta - Ketika kita ditilang polisi di jalan raya kebanyakan orang biasanya malas untuk mengurus tiket tilang ke pengadilan.

Apalagi ketika mendengar pengadilan, yang membuat sebagian orang takut. Atau ketika malas melanda, biasanya calo di pengadilan kita andalkan untuk mengurus tilang agar kita bisa memperoleh SIM kita kembali.

Namun apakah begitu susahnya mengurus tilang di pengadilan?

Dalam penelurusan detikOto, Jumat, di Pengadilan Jakarta Pusat. Sebenarnya untuk mengurus tilang ini gampang dan cepat.

Ketika sudah sampai di pengadilan, kita langsung menyerahkan slip tilang dari Polisi (berwarna merah) ke petugas di loket pengadilan.

Setelah itu tinggal tunggu nama kita dipanggil untuk menghadap hakim.

Ruangan untuk sidang pidana dan perdata pun diubah fungsinya menjadi ruangan sidang untuk pelanggaran lalu lintas ini.

Ruangan untuk sidang tilang itu dibagi dua. Untuk pelanggaran SIM C di lantai 2. Sedangkan untuk pelanggaran SIM A, B dan STNK dilayani di lantai 3.

Hakim akan bertanya kesalahan kita dalam berlalu lintas dan apakah kita mengakui kesalahan kita.

Setelah hakim mematok palu, kita langsung disuruh membayar denda. Besarannya tergantung kesalahan kita, mulai Rp 50 rb hingga Rp 80 rb.



Sumber

INFO TENTANG UU 22 TAHUN 1992

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:


-Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.


-Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


-Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.


-Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


-Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


-Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


-Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).


-Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.


-tidak bawa motor dan hlem tapi bawa sim
tidak akan di apa-apakan oleh polisi heheheheheheheheh
becanda ah
peace ^_^



Sumber