Jumat, 04 Juni 2010

Cara Mengurus Tilang di Pengadilan

Jakarta - Ketika kita ditilang polisi di jalan raya kebanyakan orang biasanya malas untuk mengurus tiket tilang ke pengadilan.

Apalagi ketika mendengar pengadilan, yang membuat sebagian orang takut. Atau ketika malas melanda, biasanya calo di pengadilan kita andalkan untuk mengurus tilang agar kita bisa memperoleh SIM kita kembali.

Namun apakah begitu susahnya mengurus tilang di pengadilan?

Dalam penelurusan detikOto, Jumat, di Pengadilan Jakarta Pusat. Sebenarnya untuk mengurus tilang ini gampang dan cepat.

Ketika sudah sampai di pengadilan, kita langsung menyerahkan slip tilang dari Polisi (berwarna merah) ke petugas di loket pengadilan.

Setelah itu tinggal tunggu nama kita dipanggil untuk menghadap hakim.

Ruangan untuk sidang pidana dan perdata pun diubah fungsinya menjadi ruangan sidang untuk pelanggaran lalu lintas ini.

Ruangan untuk sidang tilang itu dibagi dua. Untuk pelanggaran SIM C di lantai 2. Sedangkan untuk pelanggaran SIM A, B dan STNK dilayani di lantai 3.

Hakim akan bertanya kesalahan kita dalam berlalu lintas dan apakah kita mengakui kesalahan kita.

Setelah hakim mematok palu, kita langsung disuruh membayar denda. Besarannya tergantung kesalahan kita, mulai Rp 50 rb hingga Rp 80 rb.



Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar