Jumat, 04 Juni 2010

ACCU

Yg pertama perlu kita ketahui ttg aki bahwa aki itu termasuk orang yg
sudah tua…benerkan…tapi accu adalah sumber tenaga listrik…
Kalo accu/aki (enakan ‘aki’ kayaknya) excel biasanya 12Volt 10Ah…
(kalo nggak salah…)
Artinya yaitu bahwa aki akan habis kapasitasnya bila dipakai buat beban (bisa berupa lampu) sebesar 10 Ampere selama 1 jam.
Atau dalam daya (12V x 10A) 120watt habis selama 1 jam.
Jadi tinggal dihitung sendiri deh daya lampu2nya…kalo bisa jangan
lebih dari 120watt.


Kemudian cara pengisian aki excel (bukan aki kering!!! yah..)
Biasanya arus pengisian yg dianjurkan adalah 1/10 kapasitasnya.
Jadi 1/10 x 10A = 1Ampere dan akan penuh dlm 10 jam.
Sedang arus pengisian yg lebih cepat dan amannya bisa sampai 1/20
kapasitas = 2 Ampere dlm 5 jam.
Dan dengan ‘Tegangan’ harus sebesar 13.8Volt untuk pengisian cepat.
Kalau lebih kecil dari itu (misal 11volt) maka pengisiannya akan lama
sekali.

Coba cek tegangan keluaran dari kiproknya atau dioda (kalo pake
dioda). Apakah sampai 13,8 Volt DC (bukan AC loh..) atau minimal 12 Volt. Kalo dibawah itu…kemungkinan akinya bisa tekor…
Tips…kalo yg pake dioda…coba tambahkan Kapasitor min 2200 micro
farad / 16Volt (min…50 Volt bagus…). Hubungan kaki2nya jangan
terbalik!!!! ntar meledak…suer…beneran… Fungsinya buat meratakan tegangan…sehingga tegangan akan naik lebih tinggi.

Kalo mau bagusan pake jembatan dioda/empat buah dioda + kapasitor.
Tapi tegangan keluarannya akan sebesar 1,44 X tegangan dari spul
(tegangan masih AC )…kemungkinan akan lebih besar dari 13,8 Volt
DC…pada saat rpm tinggi atau gas lebih dari 1/2 putaran. Bisa cepet
bikin peot aki…ubun2nya bisa mendidih….hiii…..serem… Jadi mesti dibikin regulator tegangan dulu…yah…kayak kiprok itu
jadinya….

Cara Mengurus Tilang di Pengadilan

Jakarta - Ketika kita ditilang polisi di jalan raya kebanyakan orang biasanya malas untuk mengurus tiket tilang ke pengadilan.

Apalagi ketika mendengar pengadilan, yang membuat sebagian orang takut. Atau ketika malas melanda, biasanya calo di pengadilan kita andalkan untuk mengurus tilang agar kita bisa memperoleh SIM kita kembali.

Namun apakah begitu susahnya mengurus tilang di pengadilan?

Dalam penelurusan detikOto, Jumat, di Pengadilan Jakarta Pusat. Sebenarnya untuk mengurus tilang ini gampang dan cepat.

Ketika sudah sampai di pengadilan, kita langsung menyerahkan slip tilang dari Polisi (berwarna merah) ke petugas di loket pengadilan.

Setelah itu tinggal tunggu nama kita dipanggil untuk menghadap hakim.

Ruangan untuk sidang pidana dan perdata pun diubah fungsinya menjadi ruangan sidang untuk pelanggaran lalu lintas ini.

Ruangan untuk sidang tilang itu dibagi dua. Untuk pelanggaran SIM C di lantai 2. Sedangkan untuk pelanggaran SIM A, B dan STNK dilayani di lantai 3.

Hakim akan bertanya kesalahan kita dalam berlalu lintas dan apakah kita mengakui kesalahan kita.

Setelah hakim mematok palu, kita langsung disuruh membayar denda. Besarannya tergantung kesalahan kita, mulai Rp 50 rb hingga Rp 80 rb.



Sumber

INFO TENTANG UU 22 TAHUN 1992

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:


-Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.


-Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


-Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.


-Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


-Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


-Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


-Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).


-Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.


-tidak bawa motor dan hlem tapi bawa sim
tidak akan di apa-apakan oleh polisi heheheheheheheheh
becanda ah
peace ^_^



Sumber