Senin, 26 April 2010

Modif Boleh ???

MENGUPAS REALITAS UU No. 22 Tahun 2009 
Dua pemakalah dari Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia sepakat. Ya, sepakat ketika di acara seminarnya Em-Plus. Sepakat kalau Undang Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya masih memerlukan berbagai pembenahan. Terutama pasal yang menyangkut aturan lebih detil mengenai standarisasi.


Eddy Gunawan, MEngSC, Kasubdit, Akreditasi dan Sertifikasi, Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengatakan Undang Undang yang baru ini lebih komplet dan detail.


Namun ia mengakui bahwa ada beberapa pasal yang perlu petunjuk lebih teknis lagi. “Seperti persoalan kebisingan. Berapa ukurannya. Untuk itulah, seminar ini diadakan agar kami mendapat masukan dari teman-teman produsen komponen motor,” jelas pria yang berklantor di Jl. Medan Merdeka Barat, No. 8, Jakarta Pusat.


Dalam hal biaya denda, di Undang Undang ini sudah duicantumkan dengan lebih jelas. “Sebelumnya, hakim di tiap daerah memiliki daftar denda," tutur Eddy yang juga turut terlibat dalam pembuatan UU ini. Denda yang disebutkan juga realistis, tidak seperti Undang Undang sebelumnya yang mengawang-awang karena denda tinggi.


Permasalahan modifikasi pun, yang selama ini terkesan dilarang, menurut Eddy itu tidak benar. Menurutnya, pengguna sepeda motor silakan saja memodifikasi tampilan motornya. “Namun mesti ada uji tipe. Tujuannya agar motor yang dimodifikasi tidak menyalahi spesifikasi teknis. Kalau ubah tampilan saja sih mestinya tidak apa-apa," kata pria yang juga memodifikasi tampilan motornya.


AKBP Nelida, Kasie Penegakkan Hukum Direktorat Lalulintas Polri mengungkapkan pihak kepolisian menjalankan apa yang telah diamanatkan Undang Undang. “Sebagai pelaksana kami hanya menjalankan apa yang terdapat di UU,” papar ibu trendy itu. AKBP Nelida, Kasie Penegakkan Hukum Direktorat Lalulintas Polri mengungkapkan pihak kepolisian menjalankan apa yang telah diamanatkan Undang Undang. “Sebagai pelaksana kami hanya menjalankan apa yang terdapat di UU,” papar ibu trendy itu.


Pihak kepolisian seperti diungkapkan AKBP Nelida menyatakan, sesuai aturan UU yang baru, yang namanya standar itu adalah knalpot yang sama bentuk dan suaranya dengan ketika motor keluar dari pabrik.“Tidak boleh ada ubahan yang di luar standar,” tegas ibu yang berkantor di Jl. MT Haryono, Jakarta Selatan ini.


Di lain pihak Bu Nelida juga menambahkan agar UU baru ini bisa sukses, pihak pengendara juga harus mendukung di lapangan. “Kalau ada pelanggaran, biker jangan menggoda anggota, Polisi juga manusia yang tidak tahan godaan,” paparnya.
Sumber : MOTOR+

Tidak ada komentar:

Posting Komentar